sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Mulai 2024

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
01/10/2023 11:48 WIB
Dengan demikian pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.
LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Mulai 2024 (FOTO:MNC Media)
LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Mulai 2024 (FOTO:MNC Media)

“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi,  inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif,” ujar dia.

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan terjaga stabil dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. 

Lalu, fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana. Kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 27,46% per Juli 2023. 

Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,49% per Agustus 2023. 

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Per Agustus  2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,06% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,24% secara yoy.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement