IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.
Adapun berdasarkan hasil RDK, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
Sehingga saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%.