sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Imbau Perbankan Transparan soal Tingkat Bunga Penjamin ke Nasabah

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/05/2024 14:44 WIB
LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana
LPS Imbau Perbankan Transparan soal Tingkat Bunga Penjamin ke Nasabah (FOTO:Dok LPS)
LPS Imbau Perbankan Transparan soal Tingkat Bunga Penjamin ke Nasabah (FOTO:Dok LPS)

Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25%. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.

Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. 

Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Dia menyebut penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement