anak-anak dapat cair tanpa kurang suatu apa pun. Usaha kami aman dan kami tidak jadi khawatir untuk menabung lagi karena tabungan kami dijamin LPS,” katanya.
Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh
7.602 rekening milik 7.011 nasabah BPR Pembangunan Nagari dengan total nominal simpanan Rp18,65 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nilai Rp18,64 miliar ditetapkan sebagai simpanan layak bayar.
Respons cepat tersebut menjadi bagian dari kinerja LPS dalam menjalankan mandat menjamin simpanan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Sepanjang 2025, LPS menangani sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang berstatus Bank Dalam Resolusi, termasuk lima BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi.
LPS juga mempertahankan efisiensi pembayaran klaim dengan realisasi pembayaran tahap pertama dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.