"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," katanya.
Sebagai informasi, LPS secara rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, penyesuaian dapat dilakukan di luar jadwal tersebut apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi dan keuangan yang signifikan.
(Shifa Nurhaliza Putri)