sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen

Banking editor Anggie Ariesta
25/06/2026 17:00 WIB
LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen serta TBP untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat 6,25 persen.
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen. (Foto: Ilustrasi)
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Juni 2026. Selain itu, LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen serta TBP untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian TBP dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di industri perbankan.

"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," ujar Anggito dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS yang digelar secara virtual, Kamis (25/6/2026).

Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun sektor perbankan.

"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," katanya.

Sebagai informasi, LPS secara rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, penyesuaian dapat dilakukan di luar jadwal tersebut apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi dan keuangan yang signifikan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement