sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut

Banking editor Anggie Ariesta
30/11/2024 09:40 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda.
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut (foto dok LPS)
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut (foto dok LPS)

Diimbau juga untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

LPS menyebut, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement