sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut

Banking editor Anggie Ariesta
30/11/2024 09:40 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda.
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut (foto dok LPS)
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut (foto dok LPS)

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. 

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.
 
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement