sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut

Banking editor Anggie Ariesta
30/11/2024 09:40 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda.
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut (foto dok LPS)
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Usai Izin Dicabut (foto dok LPS)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda.

BPRS Kota Juang Perseroda beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Jumat (29/11/2024).

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement