Lebih lanjut, Purbaya mengatakan, dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR, LPS berupaya untuk mempercepat proses pembayaran klaim bagi nasabah BPR yang ditutup.
LPS menetapkan target bahwa selama tujuh hari pasca keputusan penutupan BPR, seluruh dana nasabah sudah bisa dicairkan.
"Bahkan lima hari (pasca penutupan BPR), uang paling enggak 50 persen (dana nasabah) sudah mengalir ke nasabah," tambahnya.
Dengan berbagai inisiatif ini, LPS berharap dapat memperkuat sektor BPR sekaligus mendukung keberlanjutan operasional mereka di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat.
(Nur Ichsan Yuniarto)