sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Ungkap Alasan Naikkan Tingkat Bunga Penjaminana

Banking editor Anggie Ariesta
03/11/2022 13:34 WIB
LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS Ungkap Alasan Naikkan Tingkat Bunga Penjaminana. (Foto: MNC Media)
LPS Ungkap Alasan Naikkan Tingkat Bunga Penjaminana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%. 

“Dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor, antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, naiknya tingkat bunga pinjaman dilakukan agar tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar.

Selain itu langkah ini dilakukan untuk penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, Kemudian ada pula faktor lain yaitu cakupan penjaminan masih cukup stabil.

Menurut Purbaya, LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement