sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Peran Penting LPS untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan RI

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
06/10/2022 17:57 WIB
LPS pun terus menyoroti berbagai tantangan ke depan bagi sektor perbankan untuk dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Ini Peran Penting LPS untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan RI (FOTO:Dok Ist)
Ini Peran Penting LPS untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan RI (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Krisis ekonomi telah berulang kali terjadi, dan menjadi siklus yang menakutkan bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. 

Bayang-bayang itu pun kini kembali menghantui. Perekonomian global dihadapkan  pada ketidakpastian dan kemungkinan terjadinya resesi akibat dari persoalan geopolitik, meningkatnya inflasi, hingga krisis sumber daya energi. 

Industri keuangan terutama perbankan menjadi salah satu sektor yang mesti mendapatkan perhatian khusus, mengingat perannya sebagai tulang punggung dan akselerator perekonomian Indonesia. Pemerintah pun membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Protokol Manajemen Krisis (PMK) sebagai upaya untuk mengantisipasi dinamika yang ada saat ini dan masa mendatang. 

Ke depan, peran dari masing-masing pemangku kebijakan terkait, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan menentukan arah pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

LPS pun terus menjalankan fungsi dalam memberikan penjaminan dana masyarakat di perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa LPS telah melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.

LPS sebagai lembaga yang berperan besar dalam membantu stabilitas sistem keuangan akan terus bertransformasi mengembangkan fungsi LPS ke arah risk minimizer dalam sistem keuangan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. 

Menurut Purbaya, beberapa penguatan mandat tersebut antara lain, yaitu LPS dapat melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

Kemudian, LPS juga dapat melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

“Jadi LPS sudah lebih leluasa untuk memastikan bahwa tindakannya akan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, kalau ekonomi sedang goncang jangan sampai ada bank yang tutup karena bisa menimbulkan efek beruntun ke bank-bank yang lain,” ujar Purbaya dalam webinar 'Kiprah LPS dalam Stabilisasi dan Penguatan Sektor Keuangan' yang digelar Infobank bersama LPS di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement