Kedua, pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; ketiga, pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan keempat pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Saat ini, jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah, seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).
Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.
Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah.