sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Kejahatan Jebol Sistem Digital Sektor Keuangan, Berikut Jerat Hukumnya

Banking editor Putranegara Batubara/MPI
21/07/2022 09:30 WIB
Berikut jerat hukum kejahatan digital sektor keuangan.
Marak Kejahatan Jebol Sistem Digital Sektor Keuangan, Berikut Jerat Hukumnya (Dok.MNC)
Marak Kejahatan Jebol Sistem Digital Sektor Keuangan, Berikut Jerat Hukumnya (Dok.MNC)

Adapun, sanksi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE tercantum dalam Pasal 46 UU ITE yang berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penajara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
 
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000," tutup Nurul.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement