Adapun, sanksi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE tercantum dalam Pasal 46 UU ITE yang berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penajara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000," tutup Nurul.
(IND)