IDXChannel - Polri memaparkan jeratan hukum untuk semua pelaku tindak pidana kejahatan digital sektor keuangan. Dalam hal ini, aparat akan menerapkan Pasal 30 UU ITE.
"Untuk kejahatan digital sektor keuangan dapat dijerat diantaranya diatur dalam Pasal 30 UU ITE," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada MPI, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Adapun ketentuan dalam pasal tersebut adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
Kemudian, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," ujar Nurul.
Adapun, sanksi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE tercantum dalam Pasal 46 UU ITE yang berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penajara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000," tutup Nurul.
(IND)