“Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).
Masyarakat juga harus mengabaikan telepon dari oknum penipu, dan melakukan pemblokiran nomor kontak tersebut, serta diimbau untuk mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum.
“Kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email [email protected] agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran,” ujar Hudiyanto.
Adapun para periode April-Mei 2024, Satgas berhasil menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
(FRI)