Nama pemilik rekening bank yang diblokir, dipastikan Rizal masuk dalam daftar hitam. Sehingga, mereka tidak akan bisa lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
"Orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ambil kredit, harus begitu," ujarnya.
"OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan," ujar Rizal.
Rizal juga mengatakan bahwa OJK telah melaksanakan apa yang disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, dan enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah berkomitmen memberantas judi online.
"OJK aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online," tuturnya.