sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Main Judi Online? OJK akan Masukkan dalam Daftar Hitam Perbankan

Banking editor M Fadli Ramadan
28/08/2024 19:41 WIB
Judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas karena telah memberikan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Masih Main Judi Online? OJK akan Masukkan dalam Daftar Hitam Perbankan (FOTO:MNC Media)
Masih Main Judi Online? OJK akan Masukkan dalam Daftar Hitam Perbankan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada pelaku judi online. Bagi yang masih nekat melakukan transaksi judi online, maka akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist perbankan.

Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas karena telah memberikan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan masyarakat yang terbukti terlibat judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses," kata Rizal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK dan satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilakukan setelah terbukti melakukan transaksi judi online berdasarkan penelurusan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement