Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023. Perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen LPS untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan.
Baca Juga:
UU P2SK memuat beberapa perubahan yang berimplikasi positif terhadap LPS antara lain penguatan kelembagaan dan penambahan kewenangan LPS berupa fungsi early intervention dalam penanganan bank serta amanat baru untuk menjamin polis asuransi.
Dengan mengemban amanat yang baru sebagaimana tertuang pada UU P2SK, Semoga LPS menjadi lembaga yang profesional, kredibel, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
(SLF)