“Dalam hal timbul kerugian yang dialami oleh Anda, yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tidak dikenal, perhitungan bunga/biaya administrasi di lembar tagihan kartu kredit, maka Anda dapat menghubungi Mandiri Call untuk mengajukan sanggahan atau permohonan koreksi transaksi,”
Penyampaian permohonan sanggahan transaksi itu harus dilakukan selambatnya 30 hari kalender setelah tanggal penagihan. Jadi, nasabah pemegang kartu kredit berhak untuk menyanggah nilai transaksi yang ditagih jika nilainya tidak sesuai dengan pemakaiannya.
Setelah mengajukan sanggahan transaksi, pihak bank pada bagian kartu kredit akan mengevaluasi semua transaksi dan tagihan nasabah. Bank juga berhak untuk menerima maupun menolak sanggahan transaksi tersebut.
Sanggahan transaksi ini biasa digunakan nasabah yang menemukan transaksi tidak dikenal di lembar tagihan kartu kredit. Jika sanggahan diterima dan terbukti valid (tidak dilakukan oleh nasabah), maka bank akan membantu nasabah menyelesaikan masalah tersebut.
Berikut ini adalah contoh tata cara mengirimkan sanggahan transaksi dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk Bank Mandiri: