Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang mulai menerapkan peraturan penutupan rekening bila saldonya Rp0 selama 12 bulan berturut-turut. Jika rekening sudah ditutup, maka nasabah tidak akan bisa menggunakannya kembali.
Bagaimana cara menghindari rekening dormant? Pastikan Anda bertransaksi di rekening Anda, paling tidak sebulan sekali untuk transfer ke sesama rekening, top up e-money dan e-wallet, atau tarik dan setor tunai.
Transaksinya tidak perlu dalam jumlah besar, cukup dengan nominal seperlunya untuk menjaga agar rekening tetap berstatus aktif. Jika rekening sudah terlanjur berstatus dormant, nasabah dapat mereaktivasi dengan cara-cara berikut:
- Reaktivasi secara mandiri di aplikasi mobile banking (jika tersedia)
- Memastikan saldo minimal di rekening terpenuhi
- Membayar biaya admin reaktivasi
- Mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu ATM, dan KTP
- Melakukan transaksi debet minimal satu kali setelah mengurus proses reaktivasi (baik reaktivasi offline dan online)
Itu adalah beberapa hal yang harus ditempuh nasabah jika ingin melakukan reaktivasi rekening dormant. Nasabah akan diminta untuk memenuhi saldo minimal rekening dan melakukan transaksi dengan rekeningya minimal satu kali.
Demikian penjelasan tentang apa itu rekening dormant, penyebab, dan cara mengatasinya untuk nasabah perbankan. (NKK)