Karakteristik SRBI
- Denominasi Rupiah
- Diterbitkan tanpa warkat
- Tenor 1 minggu-12 bulan
- Metode lelang Fixed Rate Tender (FRT)/Variable Rate Tender (VRT)
- Menggunakan underlying asset berupa SBN
- Diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
- Dapat dipindahtangankan di pasar sekunder
- Dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder
Cara Membeli SRBI
Penerbitan SRBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
Pihak yang Bisa Membeli SRBI
SRBI diperdagangkan di pasar perdana. SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum konvensional (BUK) yang menjadi peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara.
Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh bank dan nonbank (penduduk atau bukan penduduk).
Untuk tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6, 9, dan 12 bulan. Adapun jadwal dan hasil lelang yang diumumkan di website Bank Indonesia (BI).
(YNA)