sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 29 Mei, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen

Banking editor Rina Anggraeni
28/05/2021 17:12 WIB
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jadi 4%.
MNC Media
MNC Media

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.

Dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kedepannya.

"Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS juga himbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnagka penghimpunan dana. Bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," tandasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement