sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 29 Mei, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen

Banking editor Rina Anggraeni
28/05/2021 17:12 WIB
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jadi 4%.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali  menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku untuk periode 29 Mei-29 September 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merinci tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah menjadi sebesar 4% dan valas menjadi 0,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi sebesar 6,5% .

"RDK LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Dia  mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan.

"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan," bebernya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement