Maka itu, SCV dibuat untuk evaluasi cakupan penjaminan. Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat mengatakan aplikasi akan diluncurkan pada bulan ini, Desember 2021. Kemudian, bank umum akan mulai penerapannya pada Januari 2021.
Selama masa transisi hingga Januari 2021, perbankan masih diperbolehkan untuk menyerahkan laporan dalam e-laporan. "Kalau belum memahami masih bisa mengirim dalam bentuk e-laporan," tambahnya.
LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei.
Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade mengatakan data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan. LPS bisa meminta data tersebut, jika ada tanda-tanda bank gagal.
Ade menambahkan aplikasi SCV Client ini gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS menggandeng Bank Mandiri, BTN dan BTPN Syariah.