Mengutip Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/12/PADG/2022, sektor prioritas terdiri dari 46 sektor yang dikelompokkan menjadi kelompok sektor prioritas yang berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi, kelompok sektor prioritas yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan kelompok sektor prioritas yang menjadi penopang pemulihan ekonomi.
Adapun ketentuan kredit yang harus diberikan paling sedikit kepada satu sektor atau lebih dengan porsi 1% dari realisasi kredit. (NIA)