IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi digital di perbankan melalui kanal digital pada Agustus 2022 mencapai Rp4.500 triliun. Nilai transaksi tersebut naik sekitar 31% secara tahunan (YoY).
Sementara itu, nilai transaksi uang elektronik Indonesia pun telah mencapai angka yang sangat signifikan yaitu Rp35 triliun atau meningkat 43% secara tahunan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan transaksi digital di Indonesia yang sangat positif ini didorong oleh beberapa faktor.
Pertama adalah pandemi Covid-19. Di mana pada saat itu masyarakat mulai beradaptasi bertransaksi digital.