Seperti diketahui, OJK telah melakukan pengawasan terhadap 37 bank baik BUSN maupun bank pembangunan daerah (BPD) dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada tahun 2022. BUSN harus memenuhi ketentuan modal inti itu pada akhir 2022, sedangkan BPD masih punya waktu hingga akhir 2024.
Dari 37 bank, sebagian sudah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
"Tetapi kita akan melakukan dalam satu konsep terintegrasi yang mudah-mudahan ini akan bisa mengangkat seluruh BPD di Indonesia menjadi semakin berkinerja baik, karena banyak hal yang sebetulnya kita lihat dari BPD yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Dian.
(SAN)