sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Warning Kresna Life, Soal Apa?

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/02/2023 18:00 WIB
OJK belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis Kresna Life terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi SOL.
OJK Beri Warning Kresna Life, Soal Apa? (Foto: MNC Media).
OJK Beri Warning Kresna Life, Soal Apa? (Foto: MNC Media).

Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

6. Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. 

Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

7. Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement