sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga April 2025

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
10/05/2025 14:55 WIB
OJK menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga April 2025 (Foto: iNews Media Group)
OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga April 2025 (Foto: iNews Media Group)

“Satgas PASTI telah mengajukan nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelasnya.

Selain itu, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI menerima 105.202 laporan sepanjang 2025. 

Dari jumlah itu, 38.819 pengaduan diteruskan ke pelaku usaha sektor keuangan dan 34.383 langsung ditindaklanjuti oleh sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 172.624 dan sebanyak 42.504 rekening sudah diblokir.

Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan 55 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada 22 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di samping itu, 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai total Rp17,68 miliar dan USD3.281.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement