"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," katanya.
Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menegaskan, pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan. Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan debt collector.
"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," kata Mahendra.
Lebih jauh, kata dia, OJK akan terus melakukan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan. Dia pun membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Penertiban itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi," ujarnya.
(Dhera Arizona)