IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 1,41 persen ytd.
Sementara itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,26 persen di 2024. Sedangkan kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,42 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,90 persen.
"Dalam rangka pemantauan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS)," kata
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Jakarta Kamis (9/1/2025).
Progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan sampai dengan 24 Desember 2024 adalah sebagai berikut yakni 1 unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru
Lalu 1 unit syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
"Sedangkan upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah juga terus dilakukan, antara lain dalam rangka memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis dengan para pemangku kepentingan khususnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Asosiasi Syariah, OJK menyelenggarakan pembahasan Forum Komunikasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada tanggal 12–13 Desember 2024 di Jakarta yang dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan PUJK dan Asosiasi Syariah," kata Mirza.
Pada kesempatan tersebut, OJK menyampaikan rencana program strategis peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah yang dilanjutkan dengan pembahasan potensi kolaborasi tahun 2025.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk memberikan paparan terkait sinergi perluasan akses keuangan syariah di ekosistem syariah.
Adapun dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, OJK berkolaborasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan syariah penyandang disabilitas.
"Kegiatan diselenggarakan di Kota Bandung dan di Kota Jayapura sebagai wujud komitmen OJK dalam meningkatkan literasi keuangan syariah kepada penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas kegiatan edukasi keuangan OJK," tutur Mirza.
(kunthi fahmar sandy)