IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan aset pada sektor industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sebesar 4,02 persen yoy menjadi Rp1.049,63 triliun per Juni 2025.
Adapun jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas. Hal tersebut diungkap Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman saat gelaran National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy” dengan tagline “Bright Ideas, Bold Moves, Stronger Impacts” di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Adapun penyaluran pembiayaan juga meningkat sebesar 4,30 persen yoy, mencapai Rp955,97 triliun, dengan penyaluran konvensional sebesar Rp844,14 triliun (88,30 persen) dan penyaluran berdasarkan prinsip Syariah sebesar Rp111,83 triliun (11,69 persen).
PVML juga telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp272,05 triliun. "Kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kontribusi bersama untuk perekonomian Indonesia. Ini adalah flagship pertama yang dilakukan di bidang PVML yang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan terhadap sektor produktif dan UMKM," kata Agusman.
Dia menyampaikan OJK terus memperkuat regulasi melalui penerbitan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga menyiapkan langkah deregulasi untuk menyederhanakan aturan, menyesuaikannya dengan dinamika industri, serta meningkatkan daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan sektor PVML.
“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor PVML dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan NFSM 2025 menjadi ajang diskusi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang kinerjanya terus bertumbuh dan dibutuhkan oleh masyarakat.
“Inovasi dan kreativitas dari industri PVML menghasilkan berbagai produk pembiayaan dan dukungan keuangan yang juga menimbulkan risiko dan kompleksitas yang harus dimitigasi dengan baik. Risiko dan kompleksitas hendaknya dipandang sebagai tantangan untuk memahami, menguasai, menghitung dan memitigasinya. Sehingga, menghasilkan sistem yang kuat, teruji dan berkelanjutan,” kata Mahendra.
Industri di bawah PVML juga memiliki ciri yang unik baik dari segi bankability dan feasibility jika dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk itu diperlukan pemahaman peraturan, perumusan kebijakan dan langkah pengawasan yang sesuai dengan mitigasi risiko yang tepat serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga senantiasa melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML baik dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan. Langkah serupa juga dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Selain itu, OJK juga mendorong proses business matching di daerah, mempertemukan antara lembaga jasa keuangan dengan pengusaha UMKM untuk memperluas akses pembiayaan.
Kantor OJK di daerah juga diarahkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi business matching, termasuk mendorong sektor prioritas di daerah.
"Kolaborasi dan sinergi dari semua stakeholders dibutuhkan untuk menyukseskan program ini," tuturnya.
Forum ini diharapkan dapat menjadi titik awal sinergi lintas sektor, tidak hanya memberi solusi kebutuhan jangka pendek tetapi membangun pondasi yang lebih kokoh untuk wujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Selanjutnya, di bidang PVML, OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) serta sedang menyusun ketentuan pelaksanaan dari POJK dimaksud berupa Surat Edaran OJK. OJK juga telah meluncurkan roadmap industri Pinjaman Daring, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro sebagai pedoman bagi para pelaku industri untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor ini.
OJK juga sedang memfinalisasi dua roadmap yaitu roadmap industri pergadaian dan roadmap kegiatan usaha bulion.
Pihaknya berharap pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
(kunthi fahmar sandy)