sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dalami Dugaan Fraud di Pinjol Investree

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/06/2024 13:36 WIB
OJK tengah mendalami dugaan fraud oleh fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree). 
OJK Dalami Dugaan Fraud di Pinjol Investree (foto mnc media)
OJK Dalami Dugaan Fraud di Pinjol Investree (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan fraud oleh fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Investree diketahui tersandung kasus gagal bayar dan telah dikenakan sanksi oleh OJK.

“OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/6/2024).

Agusman mengatakan OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal. 

“Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,” ujar Agusman.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement