Melalui penerbitan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK telah mendorong program konsolidasi Bank Umum.
Skema konsolidasi yang dapat dilakukan oleh Bank, antara lain melalui penggabungan, peleburan, integrasi. Lalu pengambilalihan diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, Integrasi.
Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, pembentukan KUB karena pemisahaan UUS, pembentukan KUB karena pengambilalihan.
"Melalui program Konsolidasi Bank Umum ini, Bank Umum selain BPD diwajibkan memiliki Modal Inti Minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2022, sedangkan BPD diwajibkan memiliki Modal Inti Minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024," katanya.
Bagi Bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan Perusahaan Induk atau pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp1 triliun.