IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Konsolidasi Bank melalui skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi maupun pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Dapat kami sampaikan bahwa melalui Pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi berupa kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelakanaan aktivitas bisnis, layanan dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB.l," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta Jumat (27/12/2024).
Adapun upaya mewujudkan penguatan industri perbankan melalui konsolidasi perbankan, terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.
Sehingga konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia memaparkan, tujuan konsolidasi bank umum adalah mendorong penguatan permodalan Bank dan konsolidasi Perbankan di Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi, Penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional sangat juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global.