sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Perbankan Integrasikan Faktor Risiko Iklim

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/03/2026 08:47 WIB
OJK mendorong bank untuk mengintegrasikan faktor risiko iklim dalam kerangka manajemen risiko dan strategi portofolio
OJK Dorong Perbankan Integrasikan Faktor Risiko Iklim (FOTO:iNews Media Group)
OJK Dorong Perbankan Integrasikan Faktor Risiko Iklim (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk mengintegrasikan faktor risiko iklim dalam kerangka manajemen risiko dan strategi portofolio, antara lain melalui implementasi Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS). 

Dalam panduan CRMS tersebut, portofolio tinggi karbon memiliki bobot risiko yang lebih tinggi, sehingga menjadi pertimbangan bank untuk mengurangi porsi pembiayaan pada sektor karbon tinggi.

"Selain itu, ke depannya, OJK berencana mengembangkan panduan transition finance yang terutama ditujukan bagi sektor-sektor yang sulit untuk didekarbonisasi (hard-to-abate)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Jumat (20/3/2026).

Dibandingkan dengan mewajibkan penghentian pembiayaan secara langsung, panduan ini akan mendorong perbankan untuk tetap menyalurkan kredit kepada pelaku usaha di sektor tinggi karbon, dengan syarat pembiayaan tersebut disertai dengan rencana dekarbonisasi yang kredibel, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki target waktu yang jelas.

Melalui pendekatan ini, diharapkan pelaku usaha di sektor tinggi karbon akan terdorong untuk melakukan pengurangan emisi secara nyata, tanpa menimbulkan guncangan yang berarti bagi perekonomian secara luas.

Selanjutnya, terkait dengan green washing, upaya yang dilakukan oleh OJK adalah melalui standardisasi klasifikasi berdasarkan TKBI untuk meminimalkan potensi green washing.

Di sisi lain, melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, OJK telah menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 pada Februari 2025, yang merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. 

Dian mengungkapkan, taksonomi ini berfungsi sebagai panduan bagi sektor keuangan dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan pembiayaan ke proyek-proyek hijau dan berkelanjutan.

TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU).

"TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 yang mencakup kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Serta Asta Cita 8 yang mencakup penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur," tutur dia.

TKBI akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

"Dapat kami sampaikan bahwa perbankan Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pembiayaan hijau dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Tren peningkatan kredit/pembiayaan hijau tersebut diproyeksikan akan terus meningkat, seiring dengan dukungan perbankan terhadap target Net Zero Emission Pemerintah Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat," kata dia.

Terkait dengan pengurangan eksposur pada sektor karbon tinggi, penting untuk dipahami bahwa transisi tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan secara hati-hati dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement