IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kinerja industri perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke UMKM.
OJK telah menerbitkan POJK No. 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun per Juli 2025, OJK mencatat kredit UMKM yang disalurkan perbankan sebesar Rp1.496,93 triliun (18,61 persen dari total kredit), dan tumbuh sebesar 1,82 persen yoy.
"OJK melihat bahwa industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Minggu (14/9/2025).
OJK tetap optimistis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini.
Adapun POJK ini berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selain itu, dalam POJK ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya. Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar Bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut.
Dengan demikian, diharapkan melalui kewajiban tersebut serta didukung dengan kebijakan dan koordinasi K/L yang terkait dengan UMKM dan kondisi perekonomian yang lebih kondusif, maka dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, serta mendorong LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
(kunthi fahmar sandy)