Dalam pertemuan itu, keduanya membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Sri Mulyani pun melaporkan empat debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.
Sekadar informasi, LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI merupakan lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki NKRI. Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Saat ini, kasus dugaan korupsi itu sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPSE ini.
(NIY)