“Nah itu yang sangat membantu, sehingga kecenderungan nanti mengikuti BI Rate itu akan bisa tercapai dengan lebih cepat gitu kira-kira begitu,” tutur dia.
Terkait penggunaan dana tersebut oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), OJK menganggap hal itu sebagai langkah investasi yang wajar dan bersifat sementara (temporary investment) sebelum nantinya disalurkan kembali dalam bentuk kredit.
“Itu kan hanya temporary, istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan ngaggur kan, lebih baik kan diinvestasikan berapa persen pun. Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit. Coba bandingkan sekarang berapa SBN paling tinggi 6 persen kan, kalau kredit bisa di atas 9-10 persen,” kata Dian.
Dian menekankan bahwa bank tidak akan membiarkan dana tersebut mengendap begitu saja. Jika permintaan kredit meningkat, bank akan segera mencairkan investasi SBN mereka.
“Jadi tentu saja bank itu kalau misalnya demand-nya sudah cukup tinggi nanti tidak akan lagi dipakai itu. Ya mungkin itu dicairkan kan gitu. Nah jadi memang kalau temporary nggak ada masalah kalau menurut saya. Itu kan ada upaya bank, bank tidak boleh menganggurkan uangnya kan,” kata Dian.