Dia menegaskan bahwa seluruh proses penggabungan telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penilaian terhadap aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan
konsumen.
“Penggabungan ini diharapkan menghasilkan entitas BPR yang lebih kuat, sehat, dan mampu menghadirkan produk serta layanan yang lebih inovatif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Nofa.
Dengan efektifnya penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban masingmasing BPR yang melebur beralih kepada PT BPR Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan.
Nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan sebagaimana biasa tanpa perubahan terhadap hak dan kewajibannya.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. OJK juga akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi guna menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan nasional.