IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.
Sinergitas tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Selasa (10/10/2023).
Mahendra berharap, penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK.
“Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” kata Mahendra dalam siaran pers, Rabu (11/10/2023).