sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Gaet Ombudsman Perkokoh Kerja Sama Pelayanan Publik

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
11/10/2023 07:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.
OJK Gaet Ombudsman Perkokoh Kerja Sama Pelayanan Publik. (Foto MNC Media)
OJK Gaet Ombudsman Perkokoh Kerja Sama Pelayanan Publik. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan

Sinergitas tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Selasa (10/10/2023).

Mahendra berharap, penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK.

“Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” kata Mahendra dalam siaran pers, Rabu (11/10/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement