Melalui kerja sama ini, kata Najih, diharapkan setiap permasalahan itu diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih baik, sehingga harapan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya fraud, serta tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur.
“Sehingga kualitas governance daripada penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," kata Najih.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi sebagai berikut:
- Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
- Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;
- Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;
- Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(YNA)