Mahendra mengungkapkan, kerja sama OJK dan Ombudsman RI meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dengan Ombudsman RI.
Baca Juga:
Kolaborasi tersebut dapat berupa seminar, pelatihan, dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami ingin melihat bahwa koordinasi dan kerja sama tadi benar-benar sampai tingkat yang implementatif, tidak lagi dalam tatanan formal,” imbuh Mahendra.
Sementara itu, Najih mengharapkan penguatan kerja sama dengan OJK dapat terus memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan.