“ Volatilitas pasar tetap tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus berkembang,” kata dia.
Dalam mendukung ketahanan ekonomi dari dinamika global, OJK turut mendorong implementasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara.
"OJK dan sektor jasa keuangan telah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terutama terkait aspek prudensialnya," ujar Mahendra.
OJK menegaskan bahwa bank wajib memastikan kelengkapan dokumen dalam penggunaan DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah dan POJK Pengawasan LPEI,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)