IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.
Peraturan tersebut mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap, dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan masih ada 13 penyelenggara peer-to-peer lending atau pinjol dalam periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum.
"Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Ketentuan tersebut adalah pasal 29 POJK 10 tahun 2022 yang disebutkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan, batas maksimum ditetapkan oleh OJK, dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh OJK.