Kemudian di pasal 41 disebutkan bila melanggar pasal 29 POJK, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU).
Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19 tahun 23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan.
Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat.
"Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin akan adanya jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa jadi daya tarik," jelas Agusman.
Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.(NIA)