Selain itu, kualitas kredit juga masih berada pada level yang sehat. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tercatat sebesar 2,17 persen, atau masih jauh di bawah ambang batas 5 persen, disertai tingkat pencadangan kerugian kredit yang dinilai relatif stabil.
Dari sisi likuiditas, OJK menilai kondisi perbankan masih cukup kuat. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) dan alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) masing-masing berada di atas ambang batas minimum, yakni sebesar 10 persen dan 50 persen.
Sementara itu, rasio kredit terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) berada pada level 86,88 persen, masih berada dalam rentang ideal 78 persen hingga 92 persen.
"Liquidity Coverage Ratio atau LCR perbankan tercatat sebesar 192,37 persen, masih jauh di atas threshold dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek perbankan ke depan," kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa fenomena bank rush umumnya dipicu oleh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam mempertahankan stabilitas industri perbankan.