Sejalan dengan kondisi tersebut, penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 36,57%. Agusman menyebut, penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional sangat besar.
Di sisi lain, penyusunan peta jalan ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi LPBBTI. Kondisi ini dikarenakan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.
“Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kami,” ujar Agusman.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), lanjut Agusman, maka LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.
“Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini,” tutur Agusman.