Pendekatan ini digunakan untuk menilai kondisi kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan. OJK melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang didalamnya mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.
Pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini terbagi menjadi pengawasan offsite (tidak langsung) dan pengawasan onsite (melalui pemeriksaan).
Adapun seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan rencana pengawasan yang disusun sebelumnya, dengan mempertimbangkan prioritas pengawasan, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha dan kompleksitas operasional masing-masing bank.
Di sisi lain, setelah terjadinya kasus insiden di beberapa BPD, OJK melakukan crash program pemeriksaan terhadap BPD seluruh indonesia dengan fokus ketahanan dan keamanan siber.
"Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan Siber bank. OJK juga telah melakukan kerja sama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa," ujar Dian.